Kejaksaan Sita Aset Tersangka, Kasus Korupsi PJU Kerinci

Suasana penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait kasus korupsi ini.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci semakin memanas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali melakukan langkah tegas dengan menggeledah rumah dua tersangka: Helpi dan Reki.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit mobil, beberapa dokumen penting, kartu ATM, serta buku tabungan milik tersangka Reki.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam kasus korupsi proyek PJU. Seluruh barang yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi.
BACA JUGA:Adik Kandung Jadi Otak Perampasan Mobil, Lima Pelaku Diringkus
BACA JUGA:Uang Palsu Kembali Beredar
Dalam perkara ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, terdiri dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga tenaga pendidik dan ASN
Adaspun para tersangka yakni, Heri Cipta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nel Edwin Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), F Direktur PT WTM.
Kemudian AN Direktur CV TAP, SM Direktur CV GAW, G Direktur CV BS, J Direktur CV AK, RDF Guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, AA ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan YAS ASN di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat Pejabat Pengadaan Proyek PJU Tahun Anggaran 2023.
Tak hanya berhenti pada jajaran eksekutif dan pelaksana proyek, penyidik juga mulai menelusuri keterlibatan legislatif.
Beberapa anggota DPRD Kabupaten Kerinci dikabarkan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, mengonfirmasi bahwa unsur pimpinan DPRD juga turut dimintai keterangan.
"Sejumlah anggota DPRD telah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan legislatif," ujarnya.
Dalam rangka mengusut tuntas perkara ini, penyidik telah mengamankan sebanyak 225 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop dari berbagai pihak yang terlibat.