JAMBI, JAMBIKORAN.COM - BKPSDMD Kota Jambi turut mencatat, dari 660 pelamar yang men-submit dokumen pendaftaran CPNS, 220 di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Andika, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi mengatakan, dari 2.258 pelamar yang terdata kemarin, jumlah yang sudah submit sebanyak 660 pelamar.
Pelamar kata dia, masih didominasi formasi lulusan SMA di instansi Satuan Polisi Pamong Praja.
"Jumlah pelamar yang sudah mendaftar di kota Jambi ini sebanyak 2.258 artinya ini sudah sesuai dengan prediksi kami waktu menyampaikan data ke BKN Pusat," ujar Andika.
BACA JUGA:Satu Formasi CPNS Kurang Diminati Pelamar Di Kabupaten Tanjab Timur
BACA JUGA:Pendaftar CPNS Sarolangun Capai 2.056 Orang
"Belum semuanya yang submit artinya masih ada kemungkinan pendaftar ini bisa merubah instansi pendaftaran tidak mengambil formasi di Kota Jambi yang sudah submit ini baru berjumlah 660," kata dia.
Sementara beberapa faktor TMS itu di antaranya ketidaksesuaian surat lamaran, surat pernyataan dan BAN PT.
Dia mengingatkan, untuk calon pelamar CPNS 2024 agar meninjau kembali dokumen yang diunggah dan memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan.
Pemerintah Kota Jambi tahun ini membuka 60 formasi CPNS. Di mana 30 formasi untuk tenaga teknis dan 30 formasi untuk tanah kesehatan.
BACA JUGA:Simak! Ini Syarat yang di Harus Dipersiapkan untuk Daftar CPNS BIN 2024
BACA JUGA:Hati-Hati! 3 Pelanggaran Seleksi CPNS 2024 Ini Bisa Membuat Anda Diblacklist dari PNS
Untuk tenaga kesehatan tersebar untuk tenaga dokter umum, dokter spesialis, sup spesialis, dokter gigi hingga perawat.
Sementara untuk tenaga teknis tersebar di satpol PP, Kominfo hingga inspektorat.
Sementara itu, untuk batasan umur berdasarkan Permenpan no 6 tahun 2024. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.