MUARATEBO, JAMBIKORAN.COM- Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tebo, ada 2 Calon Bupati Tebo belum memenuhi syarat.
2 Pasangan Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) ini adalah pasangan Agus Rubyanto - Nazar Efendi dan pasangan Aspan - Wartono.
Komisioner KPU Tebo, Heri Satriawan mengatakan, hasil vermin awal menemukan adanya masalah pada E-KTP pasangan calon. Pasalnya dalam KTP tersebut masih tercantum status sebagai ASN ataupun anggota DPR.
Heri menjelaskan, bahwa KTP tersebut harus dirubah dahulu. Selain itu, juga ditemukan ada calon yang belum melampirkan surat keterangan sedang tidak di cabut hak pilih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebo.
BACA JUGA:Cek Info Terbaru Rekrutmen PPPK Tahun 2024, Hati-hati Ada Warning untuk Tenaga Honorer
“Keduanya masih dalam status BMS. Kita selalu kordinasikan dengan LO, kemudian kita juga sudah menyampaikan bahwa dalam tahap perbaikan ini, semua berkas yang menjadi syarat segera dilengkapi atau disesuaikan. Sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Heri Satriawan.
Atas temuan tersebut, KPU memberikan waktu selama 3 hari yaitu dari tanggal 6 sampai 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan.
“Tahap perbaikan itu dari tanggal 6 - 8 September 2024,” jelas Heri.
Selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan vermin perbaikan terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 14 September 2024.
BACA JUGA:Kepala BNNP Jambi Minta Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ini 5 Buah Kaya Nutrisi, Wajib Dikonsumsi Ibu Hamil
"Setelah semua tahapan rampung, barulah KPU akan menetapkan Pasangan Calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024," punkasnya.