PT Fortius Wajo Perkebunan Diberi Sanksi Kolam Penampungan Limbah Terbukti Bocor

Minggu 08 Sep 2024 - 19:28 WIB
Editor : Rizal Zebua

KUALATUNGKAL – PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP) yang berada di Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, dijatuhkan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Barat.
Ini lantaran, tempat penampungan limbah milik PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP), terbukti bocor dan mengalir ke sungai.


Bocornya tempat penampungan limbah PT FWP ini, setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama dinas terkait turun langsung ke lapangan.
Informasi ini dibenarkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda  Jambi, AKBP Reza Khoemeini, saat dikonfirmasi Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA:Sudah Raih 1 Emas Perjuangan Para Kontingen Jambi
"Perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata AKBP Reza.
Beberapa sanksi yang dijatuhkan pada PT Fortius Wajo Perkebunan, antara lain adalah melakukan perbaikan kolam.
Kemudian perusahaan wajib melepas 3.000 ekor ikan ke sungai yang terdampak.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan melakukan penghijauan dengan cara penanaman pohon.


"Pihak perusahaan juga telah menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat setempat," kata AKBP Reza.
Lanjut dia, dengan telah dilaksanakannya sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat, maka pihak dinas telah mencabut sanksi yang diberikan.


Lanjutnya, ini sudah sesuai dengan sanksi Dinas Lingkungan Hidup dengan Nomor: 600.4.16.2/607/DLH/2024, yang isinya yaitu penutupan saluran air limbah hingga 7 hari kerja.  

BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Jadi “Bintang” di Senam Massal Sehat Merdeka
Kemudian, penurunan level kolam limbah hingga 30 persen, lalu penanaman bibit pohon di area kolam limbah.
Kemudian melakukan negoisasi, koordinasi dan penyelesaian konflik di luar pengadilan dengan masyarakat terdampak.
Serta melakukan penaburan bibit ikan di area lubuk larangan masyarakat.


Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah mengecek lokasi terkait limbah bocor dari PT Fortius Wajo Perkebunan di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Tim yang turun pada hari Rabu 3 Juli 2024 itu, melakukan pengecekan lokasi serta mengambil sampel air di lokasi yang tercemar.

BACA JUGA:92,98 Persen Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
Lanjut AKBP Reza, tim juga mengecek kolam limbah milik PT Fortius Wajo Perkebunan yang bocor dan anak sungai yang dialiri oleh limbah pabrik.


Seperti diketahui, kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Jambi ini terkait kisruh pencemaran di Sungai Tantang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, akibat limbah milik PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP).


Sebelumnya, warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, saat merasa resah.
Pasalnya, kondisi Sungai Tantang saat ini tercemar dan mengeluarkan bau tak sedap.


Informasi yang didapat, hal ini disebabkan kolam penampungan limpah milik PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP) bocor, dan mengalir ke Sungai Tantang.  


Bocornya kolam penampungan limbah PT Fortius tersebut, menyebabkan banyak ikan mabuk dan mengeluarkan bau tak sedap.
Tidak saja bocor ke sungai, limbah sawit juga meluber ke beberapa kebun warga.


Video yang diterima tim redaksi, terlihat air yang mengalir di kebun-kebun sawit terlihat berwarna hitam.
Rian, warga Kabupaten Batang Asam menyebutkan, bahwa ada beberapa warga yang sudah turun ke lokasi, dan mengecek langsung.


Hasilnya menurut dia, limbah ini bersumber dari Kolam Limbah milik PT Fortius.  
Rian melanjutkan, warga menemukan kolam penampungan limbah jebol dan langsung mengalir ke sungai.


Lanjutnya, sebelumnya juga terlihat banyak ikan yang teler dan air sungai berubah menjadi warna hitam.
"Sampai siang ini, di lokasi bahwa limbah tersebut juga sudah mencemari puluhan hektar sawah milik warga Sri Agung. Air sudah mengalir ke DAM untuk mengaliri sawah di sana," ungkapnya, Rabu 19 Juni 2024.

Kategori :