BATANGHARI,JAMBIKORAN.COM Jelang perhelatan pesta demokrasi serentak kepala daerah dalam beberapa bulan nanti yang akan dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa untuk tidak terlibat oleh politik praktis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor di Muara Bulian, beberapa waktu sebelumnya ke awak media mengatakan bahwa ASN dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.
Ia, sangat penting bagi ASN mempunyai netralitas dikarenakan untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan,"ujarnya.
BACA JUGA:Indonesia vs Australia: Duel Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini
BACA JUGA:Mutiara Rahma Putri Jadikan Pengalaman Olimpiade Tokyo Motivasi di PON
Selain itu, Absor juga menjelaskan netralitas ASN juga merupakan prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik.
Tujuan larangan keterlibatan ASN tersebut dapat memastikan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.
Untuk itu, Absor memastikan jika ditemukan pelanggaran terkait pemilu pihaknya akan bertindak tegas.
Untuk itu sebelumnya kita mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu nanti, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Wow, Lewat 'Mie Bucin', Handri Ngaku Untung Jutaan Rupiah Per Hari
BACA JUGA:Mutiara Rahma Putri Jadikan Pengalaman Olimpiade Tokyo Motivasi di PON
Adapun sanksi bagi ASN yang tidak netral tersebut akan diberi sanksi seperti teguran, penundaan gaji, dan bisa diberhentikan dari jabatan,"tutupnya. (*)