Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, Hasyim mengatakan koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.
BACA JUGA:Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian Bid Humas Polda Jambi Gelar Dialog Publik
BACA JUGA:Gencar Sosialiasi
"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," ujar Hasyim. (ANTARA)
Kategori :