Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR," kata Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
BACA JUGA:KPK: Hibah dan Bansos Rawan Penyimpangan
BACA JUGA:Anggota TNI Tewas Kecelakaan
Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.
KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres.
Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan tersebut ialah bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping bakal capres Prabowo Subianto usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
BACA JUGA:Tiga Orang Alami Luka-luka Diduga Ada Kelalaian dalam Berkendara
BACA JUGA:Maulana dan PAN Sama Untung
Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta, memenuhi syarat sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Hasyim, Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.
KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.