JAMBI - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Nurkholis, harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur ditolak oleh Majelis Hakim.
Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sunarto, SH, MH, dan dibantu oleh dua anggota majelis, Prim Haryadi, SH, MH, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, M.Hum.
BACA JUGA:Warga Dengar Ledakan Hebat dari Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
BACA JUGA:Baru Terjual 1 Paket, Kurir Sabu Keburu Ditangkap
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan, "Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali terpidana Nurkholis."
Sebelum Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, SH, MH, dengan dua hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati, telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 39/Pid Sus-TPK/2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022.
BACA JUGA:Amankan Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Dua Tersangka Polres Tanjab Timur Ungkap Jaringan Narkotika
BACA JUGA:Perymon Terseret Kasus Penipuan Upayakan Kembalikan Uang
Dalam amar putusan kasasi, menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah.
“Mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, di kurangi selama terdakwa berada dalam kurungan," pungkasnya. (ira)