Kemenkeu Segera Terbitkan Aturan Bebas PPN Rumah

Minggu 15 Sep 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza

 JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada pekan ini.


Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

BACA JUGA:Indodax Diduga Diretas, Perusahaan Jamin 100% Saldo Tetap Aman

BACA JUGA:Gus Ipul Dilantikk Jadi Mensos, Eddy Hartono jadi Kepala BNPT


“Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,” ujar Prastowo kepada media di Jakarta, Rabu.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024. Insentif ini mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.


Ia mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.


Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.

BACA JUGA:Heboh Akun Kaskus Fufufafa, Menkominfo : Bukan Milik Gibran

BACA JUGA:Puan Maharani Ungkap Prabowo-Megawati Akan Mengadakan Pertemuan, Bahas Tentang Apa?


Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.


Kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebutkan bahwa kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden terpilih Prabowo Subianto.


Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan anggaran untuk kedua program tersebut telah disiapkan. (*)

Kategori :

Terkait