Pengedar Narkotika Asal Muratara Dibekuk Diamankan Barang Bukti 212 Paket Sabu dan 34 Butir Pil Siap Edar

Senin 16 Sep 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Finarman

SAROLANGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menangkap pengedar narkotika di wilayah Selembau Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial D berumur 29 tahun, warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.


Dari tangan pelaku, Polisi menyita 212 paket diduga Narkotika jenis sabu siap jual eceran dan 34 Butir Pil ekstasi pada, Kamis, 11 September 2024.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Berawal dari Viral di Medsos

BACA JUGA:Bukit Sampah Timbulkan Kecemasan Warga
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Res narkoba AKP Suhendri, mengatakan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari tangan D diantaranya sabu 91,65 gram dan ekstasi 34 butir berat bruto 13,11 gram.


“Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti berupa 11 klip plastik bening berukuran Besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 klip plastik bening berukuran Sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 198 klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 klip plastik bening berisi 34 Butir Pil ekstasi, 1 unit timbangan Digital, 1 Unit HP Android Merek Oppo Reno 12 Warna hitam, 1 tas selempang warna hitam," ungkapnya.


AKP Suhendri menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, pada hari Rabu 11 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit SatRes Narkoba Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di Selembau Kecamatan Cermin Nan Gedang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.


“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 Wib tim berhasil mengamankan 1 orang laki yang berinisial D berumur 29 tahun warga Muratara,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka D terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (cr02/ira)

Kategori :