JAMBI — Masri, terdakwa perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Pengadilan telah menjadwalkan sidang pembuktian, setelah pembacaan dakwaan jaksa penuntut penuntut umum, digelar pada Selasa 10 September 2024.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Hariyono, Rama Triranty dan Yusmawati, yang ditampilkan pada laman Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, terungkap pada bulan Agustus 2023 terdakwa dihubungi oleh Alfian alias Iyan Kincai (DPO) untuk melakukan penambangan disumur illegal.
BACA JUGA:Kantor Pelayanan Pajak Jambi Pelayangan Siap Menjadi Kantor Pelayanan Terbaik
Iyan Kincai menyebutkan upah Rp 70 ribu per drum dan kapasitas kurang lebih 200 liter. Lalu terdakwa menyetujui ajakan dari Iyan Kincai tersebut.
Kemudian, terdakwa berangkat menuju sumur milik Alfian dan disana alat-alat untuk melakukan pemolotan sudah disiapkan oleh Alfian.
Terdakwa mulai melakukan pemolotan dengan cara mengisi minyak motor modifikasi terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa menghidupkan motor modifikasi tersebut.
Pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dan terhubung ke motor modifikasi dimasukan ke dalam lubang sumur minyak bumi. Setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting tersebut kendor, terdakwa memutar kemudi gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi tersebut untuk menarik pipa canting yang berada di dalam lubang sumur.
BACA JUGA:Closing Gebyar Ekonomi Keuangan Digital dan Literasi, Gentala Arasi 2024 Sukses Digelar
Pipa canting tersebut keluar dari lubang, dijatuhkan ke kayu papan berterpal untuk mengeluarkan minyak. Dibiarkan sementara agar minyak bumi yang masih mengandung air terpisahkan.
Selanjutnya minyak bumi yang posisi di atas air dialirkan menuju tadmond melalui pipa dan siap dijual ke pelangsir.
Masih dari dakwaan JPU, sehari terdakwa berhasil mendapatkan minyak bumi sebanyak 2 drum. Terakhir terdakwa mendapatkan upah pada hari Minggu 23 Juni 2024 sebesar Rp 650 ribu yang dibayar langsung oleh Alfian.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib ketika terdakwa sedang beristirahat dipondok terdakwa ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, diantaranya, saksi M Danil, saksi Ari Sapura dan saksi Ahmad.
Dari hasil introgasi, terdakwa Masri mengakui jika melakukan pemolotan/penambangan minyak illegal di sumur milik Alfian alias Iyan Kincai. Selanjutnya anggota Polisi mengamankan alat-alat yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pemolotan serta minyak hasil pemolotan yang berada disumur tersebut.
Selain Masri, polisi juga mengamankan saksi Bayu, yang juga melakukan pemolotan di sekitar lokasi, Amrizal yang baru mau melakukan pemolotan. Tidak berapa lama kemudian datang saksi Taufik Hidayat yang juga diamankan karena juga melakukan pemolotan disumur illegal disekitar lokasi. (mg05/ira)