MUARATEBO - Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar UU ASN dalam pelaksanaan pemilu 2024. Varial bahkan memberikan ancaman tegas bagi ASN Pemkab Tebo yang coba-coba berpolitik praktis hingga tak netral.
"Masalah netral ASN ini kan sudah tugasnya pemerintah ya, jadi merujuk pada Undang-Undang bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada nanti itu kan sudah jelas sanksi hukumnya ya, dan ingat sanksinya bukan ringan saja melainkan berat juga ada sebagai bentuk sanksi tegasnya," kata Varial
BACA JUGA:Terdata 31 Kasus Perundungan Terbaru Kasus Dialami Siswi SMP Kota Jambi
Bagi Varial, sejauh ini Pemkab Tebo belum menerima laporan. Namun, pihaknya terus memantau perkembangan Pilkada ini,
BACA JUGA:Cori Siska Divonis 1 Tahun 3 Bulan Gagal Nyalon Walikota karena Terjerat Kasus Penipuan
"Kemaren kan sudah dijelaskan sering disampaikan juga soal netralitas ASN. Jadi sudah berkali-kali disampaikan ya, maka tentu itu harus di waspadai lagi," ujarnya.
BACA JUGA:PERLU KOMITMEN BERSAMA
Varial juga mengingatkan pula soal kemajuan media sosial. Dalam bermedia sosial pun, ASN juga dilarang ikut berkomentar ataupun menyukai postingan yang berkaitan dengan kandidat tertentu di Pilkada
Maka dari itu, Varial mengingatkan agar ASN Pemkab Tebo tidak salah langkah ataupun berani coba-coba bermain-main dalam melanggar aturan bermedsos itu.
"Jadi hal yang perlu diwaspadai ini kan adalah soal media sosial ya. Karena media sosial itu sering kali melalui WA, Facebook, lalu intinya Medsos yang mana tentunya bisa like komentar dan share ini perlu hati-hati. Apalagi kalau ada berfoto dengan kandidat tertentu dengan mengacungkan jari secara simbol kandidat, itu jangan sampai ya," pungkasnya. (wan/enn)
Kategori :