SAROLANGUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, hari ini, Rabu, 25 September 2024 menggelar sidang Paripurna Istimewa. Sidang Paripurna Istimewa kali ini beragendakan pelantikan tiga pimpinan DPRD Sarolangun definitif.
Sidang istimewa kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sarolangun, Yusuf Helmi. Usai membuka sidang secara resmi, Yusuf Helmi segera mempersilahkan Pj Sekwan DPRD Kabupaten Sarolangun, Ajra, ST,MM, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 765/Kep.Gub/Setda.Pem.Otda/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi masa jabatan 2024-2029.
Dalam surat yang dibacakan tersebut, Gubernur Jambi menetapkan Ahmad Jani, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Cik Marleni sebagai Wakil Ketua I, dan Dedy Ifriyansah sebagai Wakil Ketua II. Usai pembacaan SK Gubernur, kemudian pimpinan DPRD Definitif dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Deka Diana, SH, MH.
Hadir dalam pelantikan ini Pj Bupati Sarolangun, Bahri, unsur Forkompinda Kabupaten Sarolangun, seluruh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Kepala OPD di lingkup Kabupaten Sarolangun, dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Rakor Bersama Disdikbud Muaro Jambi, Komitmen Berantas Korupsi
BACA JUGA:Waktu yang Tepat Minum Air Kelapa
Usai prosesi pelantikan, kemudian dilakukan penyerahan pimpinan sidang yang ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Wakil Ketua Sementara DPRD Sarolangun Yusuf Helmi kepada Ketua DPRD Definitif Ahmad Jani.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, mengatakan sejak awal masa jabatan pihak DPRD Kabupaten Sarolangun akan melaksanakan agenda kegiatan legislatif berupa rapat-rapat baik internal maupun dengan SKPD dan interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat, kunjungan kerja dan reses untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Kerja kami kedepan merupakan interpretasi dari fungsi DPRD yang akan menghasilkan produk-produk seperti keputusan DPRD seperti Perda, Perda Inisiatif, DPRD, persetujuan non Perda, Keputusan DPRD, dan persetujuan Pimpinan DPRD,” terangnya.
Sementara itu, PJ Bupati Sarolangun, Bahri, dalam sambutannya mengatakan bahwa fungsi DPRD sangat penting dalam menentukan kebijakan pembangunan Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:597 Orang Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi Diwisuda
BACA JUGA:SAH Ingatkan Potensi Lahan Tidur untuk Pertanian Produktif
“DPRD adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik, mengawal program pembangunan, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat selalu menjadi prioritas utama. Oleh karena itu saya berharap agar kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Pj Bupati lebih lanjutnya, dalam menjalankan fungsi-fungsinya DPRD juga diharapkan dapat menjadi teladan dalam hal etika politik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Transparansi dan akuntabilitas dan keterpihakan kita kepada masyarakat harus menjadi prinsip yang selalu dipegang teguh ditengah dinamika dan tantangan yang kita hadapi. Saya yakin dengan kepemimpinan yang bijaksana dan profesional dari pimpinan DPRD akan membawa daerah ini menuju kearah yang lebih baik,” harapnya. (Cr02/Viz)