Pengendara Mitsubishi Pajero Diduga Gunakan Nopol Palsu

Minggu 29 Sep 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Finarman

JAMBI – Fakta baru terungkap terkait kecelakaan maut di Pasar Hongkong, Kota Jambi. Pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang kini telah di tahan di Unit Laka Polresta Jambi, terungkap fakta mengejutkan. Ternyata nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pengendara pajero adalah nopol palsu.


Dari penelusuran Jambi Independent, nopol yang digunakan oleh pengendara Pajero itu adalah BH 1985. Setelah dilakukan pengecekan pada laman http://jambisamsat.net/infopkb.html, terungkap jika nomor polisi BH 1985,
Pelat nomor BH 1985 telah terdaftar pada kendaraan lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pelat Bh 1985 tersebut terdaftar pada kendaraan Hardtop diesel type bj 40 rv kc 2977cc


Meskipun kasus ini menarik perhatian, namun pihak kepolian enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kendaraan yang terdaftar dengan pelat nomor BH 1985 dan identitas pemiliknya.

BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Orang Saksi

BACA JUGA:Walikota Ahmadi Zubir Kecewa, Kota Sungai Penuh Peringkat 5 MTQ ke-53 Provinsi Jambi


Sementara itu, Iptu Zarkasi, Kanit Laka, Satlantas, Polresta Jambi, mengatakan bahwa saat ini perkara sudah ditindak lanjuti dengan mengamankan barang bukti dan sopir.


Pihaknya juga telah melakukan tes urine pada hari yang sama dengan kejadian, di rumah sakit Bhayangkara Jambi. Hasilnya negatif mengandung narkotika.


“Sekarang sudah naik ke penyidikan, SPDP sudah dikirimkan ke jaksa hari ini Jumat, 27 September 2024, dan berkas perkaranya akan dikirim dalam kurun waktu minggu depan,” terangnya.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di tahanan wanita Polresta Jambi,” tegasnya.

Sebelumnya, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, Reka Nanda (30), telah ditahan oleh Satlantas Polresta Jambi. Penahanan ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, saat dihubungi pada Rabu, 25 September 2024.


"Reka Nanda sudah ditahan sore tadi," ungkap Kompol Aulia, terkait kasus kecelakaan yang telah mengakibatkan kehilangan nyawa ini.


Tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan fatal.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Seperti diketahui, kecelakaan maut di Pasar Hongkong Kota Jambi, membuat heboh warga sekitar.


Peristiwa kecelakaan maut di Pasar Hongkong ini terjadi Jumat 20 September 2024, sekitar pukul 04.00.


Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id (Jambi Independent Grup), kecelakaan mau di Pasar Hongkong ini melibatkan 1 unit sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA, dengan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport BH 1985.
Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport BH 1985 dikendarai oleh Reka Nanda (30), warga Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.


Sementara pengendara sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA adalah Toni Suryadi (66) warga Jalan Elang RT 01 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

BACA JUGA:300 Peserta Mengajukan Sanggahan, 67 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bungo

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 21:04 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 20:59 WIB

'Adu Kambing' Sopir Luka-Luka

Minggu 24 Nov 2024 - 20:57 WIB

Menunggu Penyelesaian 2 Proyek Multiyears