Surat

Rabu 16 Oct 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Musri Nauli
Editor : Musri Nauli

Setelah alat bukti didalam hukum acara pidana berupa Saksi dan ahli, maka alat bukti selanjutnya adalah surat.

Didalam KUHAP dijelaskan yang dapat dikategorikan sebagai surat adalah dibuat atas sumpah jabatan yang kemudian dikuatkan dengan sumpah.

Surat berupa berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.


BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan 2 Kg Sabu

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Hakim Beri Vonis Bebas


Surat harus dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat juga dibuat pejabat yang menjadi tanggung jawabnya. Sekaligus menjadi pembuktian terhadap  keadaan ataupun peristiwa.

Sedangkan surat keterangan dari seorang ahli harus dibuat sesuai dengan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang secara resmi dimintakan kepadanya.

Dengan demikian maka surat ditempatkan sebagai alat bukti didalam hukum acara pidana harus berhubungan dengan alat bukti yang lain. Dan mempunyai nilai pembuktian sebagaimana diatur didalam KUHAP.

Sehingga terhadap bukti surat yang tidak disampaikan dimuka persidangan, tidak dibuat oleh pejabat yang telah dimintakan resmi, ataupun keterangan ahli yang sesuai keahliannya menjadi tidak mempunyai nilai pembuktian. Sehingga dapat dikesampingkan didalam perkara.

Advokat. Tinggal di Jambi.

Kategori :

Terkait

Rabu 13 Aug 2025 - 20:39 WIB

Penggugat di Dalam Hukum Acara Perdata

Senin 04 Aug 2025 - 19:59 WIB

Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana (2)

Minggu 27 Jul 2025 - 19:23 WIB

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama (2)

Minggu 20 Jul 2025 - 21:00 WIB

Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

Selasa 08 Jul 2025 - 21:06 WIB

Asas Hukum Acara TUN (2)