Gunung Sritex

Senin 04 Nov 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Dahlan Iskan

Masih ada jalan keluar bagi  Sritex. Agar tidak jadi pailit. Tidak banyak. Agak berliku. Juga perlu dukungan kekuasaan.


Jalan itu tidak mudah. Hakim sudah telanjur menjatuhkan vonis: Sritex pailit.


Tidak ada sorotan cacat hukum dalam putusan hakim itu. Peradilan kepailitan memang sederhana, cepat, dan tidak bisa naik banding. Hanya masih bisa ajukan kasasi: ke Mahkamah Agung.


Sritex sudah mengajukan kasasi. Presiden Prabowo sudah turun tangan.
Presiden sudah menunjuk empat menteri untuk mencarikan jalan keluar: menkeu, menaker, menperin  dan menteri BUMN.

BACA JUGA:Pj Bupati Bahri Kunker ke Desa Napal Melintang

BACA JUGA:Wamendikdasmen: Skema Sedang Dikaji


Saya tidak tahu mengapa menteri BUMN dilibatkan. Ini tidak ada urusan dengan BUMN. Ini swasta murni. Ups...

ada. Banyak bank BUMN menjadi kreditor di Sritex. Hanya itu. Tidak ada peluang BUMN untuk menyelamatkannya.
Anda pun bisa taruhan: mana yang lebih dulu menemukan jalan keluar. Mahkamah Agung atau empat menteri itu.
Tentu bukan tugas MA untuk mencarikan jalan keluar Sritex.  MA tugasnya menegakkan keadilan dan hukum. Bukan menyelamatkan bisnis.


Tapi pengacara terkenal seperti Johannes Dipa dari Surabaya yakin kasasi Sritex akan diterima Mahkamah Agung.
Memang, kata Dipa, menurut norma kepastian hukum, kasasi itu tidak bisa dikabulkan. Itu karena Sritex telah nyata-nyata melanggar perjanjian perdamaian (homologasi).


"Namun putusan pengadilan kan irah-irahnya Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan YME," kata Dipa. "Sehingga persoalnya bukan hanya kepastian hukum melainkan juga kemanfaatan dan utamanya keadilan," ujar Dipa yang juga wakil ketua DPC Peradi  Surabaya.


"Peradi yang mana?" tanya saya melihat banyaknya organisasi pengacara sekarang ini.
"Peradi yang asli ....hahaha," guraunya.


"Ini momentum bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan bahwa hakim bukanlah hanya sebagai corong undang-undang," katanya. "Hakim harus juga bisa menemukan hukum yang berkeadilan dan tentunya yang dapat memberikan manfaat seluas-luasnya".


Maka saya sendiri, yang bukan ahli hukum, membayangkan terbitnya putusan kasasi model baru. Yang intinya "Menerima kasasi Sritex tapi juga menjatuhkan hukuman pada Sritex untuk kembali memenuhi perjanjian homologasinya".


Putusan seperti itu, saya pikir, tidak merugikan PT Indo Bharat. Perusahaan India pemasok bahan baku Sritex itu punya tagihan Rp 60 miliar. Indo Bharat memasok rayon.
Seperti juga kreditur lain, Indo Bharat sudah sepakat homologasi. Utang itu dicicil selama 12 tahun. Tapi di tengah jalan Sritex menghentikan cicilan. Alasannya: Indo Bharat sudah mengasuransikan tagihannya itu.


Indo Bharat pun menggugat pailit. Homologasi telah menghindarkan Sritex dari gugatan pailit yang pertama, tapi pelanggaran atas homologasi membuatnya diputuskan pailit.

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 18:12 WIB

Kokkang Ibunda

Rabu 20 Nov 2024 - 19:39 WIB

Bergodo Kebogiro

Selasa 19 Nov 2024 - 17:43 WIB

Critical Parah

Senin 18 Nov 2024 - 20:13 WIB

Bohemian Blangkon

Minggu 17 Nov 2024 - 20:08 WIB

Halaman Belakang