MUAROJAMBI - Abun, seorang ASN yang berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi terancam dipecat sebagai ASN.
Terancamnya Abun tersebut karena kasus yang menderanya, yaitu kasus asusila. Dia melakukan sodomi kepada bocah yang tinggal di kawasan Sengeti.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Rakornas dan Penguatan, Peran Sekda dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Pemukiman Warga Terdampak Luapan Air Sungai
Kepala BKD Kabupaten Muaro Jambi, Hasbullah ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya telah menyiapkan SK pemberhentian sementara.
"Kita sudah menyiapkan SK pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," kata Hasbullah.
Saat ini kasusnya tengah berjalan di pengadilan negeri Sengeti. Terdakwa telah beberapa kali menjalani persidangan. Jika terbukti bersalah dan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap dan dihukum diatas lima tahun, maka yang bersangkutan bisa di pecat.
"Untuk pemecatan, tunggu hasil putusan dari pengadilan," katanya.
Untuk diketahui, seorang oknum ASN yang berdinas di salah satu instansi di Pemkab Muaro Jambi duduk di kursi pesakitan.
Dia dilaporkan oleh seorang warga karena berbuat tidak senonoh kepada anaknya yang masih dibawah umur. ASN tersebut melakukan sodomi hingga anak tersebut merintih kesakitan.
Informasi yang dihimpun, oknum yang bernama Abun tersebut sehari-hari berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dengan status sebagai staf.
Pengacara korban, Adrian Parasibu ketika dikonfirmasi menyebut jika korban disodomi pada 24 Februari 2024 lalu. Kejadian tersebut bermula saat korban (D) dan temannya memancing di kebun Milik oknum tersebut. Saat bersamaan Terdakwa juga memancing disana.
Sedang enak memancing, tali pancing milik teman korban putus, dan temannya diminta keluar kebun untuk membeli tali pancing tersebut. Mendapati suasana yang tinggal berdua ini, Terdakwa Abun langsung mendekati Korban dan merayunya. Terdakwa pun langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban hingga membuat Anus korban mengalami luka lecet dan trauma mendalam.
"Setelah dirayu, terdakwa ini membuka celana korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau menyodomi korban," terang Penasihat Hukum Korban Adrian Pasaribu.
Saat ini, kasus tersebut sudah berada di meja hijau, dimana sidang itu sendiri digelar Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu (30/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Setelah kejadian itu, korban disuruh pulang oleh terdakwa. Korban pun langsung pulang dan memberitahukan kejadian yang menimpanya itu kepada kedua orang tuanya.
BACA JUGA:Sukses Ubah Lahan Eks PETI Jadi Kolam Ikan yang Bermanfaat
BACA JUGA:Pembangunan Kebun Masyarakat oleh Perusahaan, Pjs Bupati: Pemkab Sangat Mendukung
Mendengar cerita tak mengenakkan dari anaknya tersebut, kedua orang tua korban langsung memeriksa anaknya dan didapati anus anaknya mengalami lecet, memar.
"Saat ini kasusnya sudah naik dipersidangan. Harapan keluarga, pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya. (Jun/Viz)