KPU Muarojambi Rekrut Ribuan Anggota KPPS
REKRUTMEN KPPS: Ketua KPU Muarojambi, Al Muttaqin-IST/JAMBI INDEPENDENT-
SENGERI - KPU Kabupaten Muarojambi bakal merekrut ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perekrutan ribuan anggota KPPS tersebut dalam rangka untuk mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 pada 27 November mendatang.
Ribuan anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Muarojambi.
Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Al Muttaqin ketika dikonfirmasi menyebut jika satu TPS nantinya akan diisi dengan 7 orang anggota KPPS. Mereka terdiri dari ketua dan anggota.
BACA JUGA:Bawaslu dan Kemendagri Koordinasi Antisipasi Netralitas Kades
BACA JUGA:Maulid Nabi Muhammad SAW, SAH Tekankan Suri Tauladan Kehidupan Nabi
"Total yang kita terima nantinya 11.144 orang, namun yang bakal kita lantik hanya 5.572 orang," kata Al Muttaqin.
Katanya, banyaknya jumlah yang diterima itu dikarenakan untuk mencukupi dua kali kebutuhan. Hal itu untuk antisipasi jika ada anggota yang mengundurkan diri.
"Jika ada yang mengundurkan diri, maka merekalah yang bakal dilantik," katanya.
Pendaftaran KPPS ini resmi dibuka hari Selasa (17/9) dan ditutup pada 28 September mendatang. Sembari demikian, pada 18 hingga 29 September pihaknya akan melakukan penelitian administrasi calon KPPS dan keesokan harinya bakal diumumkan siapa yang lolos dalam pemberkasan.
Selain mengumumkan siapa yang lolos, pada hari yang sama juga tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon KPPS.
"Selanjutnya pada tanggal 5 kita akan mengumumkan hasil seleksi dan direncanakan tanggal 7 akan digelar pelantikannya," katanya.
Untuk persyaratan, yang jelas Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah adalah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang Republik Indonesia bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:KPU Muarojambi: Berkas Semua Paslon Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Bawaslu Bungo Peringatkan Cakada Jangan Libatkan ASN dan Kades dalam Politik Praktis
Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.
Kemudian berdomisili di wilayah kerja KPPS yakni Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Seluruh dokumen disampaikan kepada PPS desa atau kelurahan di wilayah pendaftar," imbuhnya. (jun/enn)