JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan mendukung usulan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi para pelaku UMKM.
Ia menilai fasilitas tersebut perlu diperpanjang karena kondisi ekonomi dalam negeri saat ini yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Paolini Bawa Italia Juarai Lagi Piala Billie Jean King Setelah 2013
BACA JUGA:Survei LSI Denny JA: Haris-Sani Unggul Jauh dari Pesaingnya di Pilgub Jambi 2024
“Berikan ruang lagi selama 1-2 tahun ke depan. Kalau kondisi ekonomi lebih bagus, kami sesuaikan dengan harapan pemerintah,” ujar Edy.
Ia menyadari bahwa UMKM bertanggung jawab dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak.
Namun, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan lebih lanjut kepada UMKM dengan mempertimbangkan masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen. Ia juga menekankan pentingnya dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional.
Usulan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11).
Maman menyatakan bahwa ia akan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.
“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman.
Kebijakan PPh final 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sementara itu, orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pajak.
BACA JUGA:Lansia Dilaporkan Tenggelam di Sungai Berbak
BACA JUGA: Polda Jambi Bekuk Bandar Narkoba Bungo, Amankan 25 Paket Berisikan Sabu
Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2018 dan akan berakhir pada tahun ini.
Dengan berakhirnya aturan tersebut maka untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar. (ANTARA)