JAMBI-INDEPENDENT,- Informasi kejanggalan terkait dugaan adanya proses dan tahapan pola penyelesaian melalui fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) terhadap Masyarakat 9 Desa, terus menggelinding.
Ibarat bom waktu yang siap meledak kapanpun. Perlahan namun pasti, kebenaran atas dugaan tersebut mulai terungkap.
Adanya pengakuan salah seorang Camat yang mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan verifikasi dan identifikasi calon lahan, dan hanya disuruh menandatangani format pernyataan yang telah disiapkan oleh pihak Dinas Perkebunan Tanjab Barat.
BACA JUGA:MoU dan SKCP Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa dengan PT DAS Diduga Cacat Hukum
Hal ini pun bisa menjadi salah satu pemicu meledaknya kebenaran akan proses dan tahapan yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 pasal 10 poin b dan c, yakni proses identifikasi calon lahan, dan identifikasi calon pekebun.
Belum lagi hebohnya, pernyataan Ketua Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu yang mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama dan surat keputusan calon pekebun/penerima bantuan usaha produktif dari PT DAS kepada 9 Kelompok Tani di Kecamatan Merlung, Tungkal Ulu, dan Batang Asam yang diduga Cacat Hukum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Resmi Terima Laporan Bupati Anwar Sadat Dugaan Persekongkolan Dengan PT DAS
Maka untuk memastikan hal tersebut, Jambi Independent melakukan konfimasi terhadap salah satu Kepala Kelurahan, yakni Pelaksana Tugas Lurah Pelabuhan Dagang, Zulkarnain.
Melalui sambungan seluller, Zulkarnain bertindak sebagai Pembina Tim 9 Kelurahan untuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT DAS, mengaku tidak pernah melakukan verfikasi data calon pekebun.
"Kita cuma melakukan sosialiasi untuk pembagian duit dari PT DAS itu," jawab Lurah Pelabuhan Dagang itu.
Lalu, ditanya soal 200 orang nama calon pekebun yang terdaftar didalam surat keputusan tim 9 Kelurahan Pelabugan Dagang, yang tertuang di dalam SKCP Dinas Perkebunan Tanjab Barat, apakah sudah divalidasi oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Zulkarnain juga menjawab tidak pernah.
"Kita cuma mengoreksi dari tim kita. Tidak tau saya soal Validasi nama-nama ini ke Dinas Dukcapil," singkat Zulkarnain.
BACA JUGA:Poktan Desa Badang Akan Aksi di Kuningan KPK dan Kejagung Menuntut HAK Atas PT DAS
Data 200 nama yang tertuang dalam SKCP dan MoU untuk Kelurahan Pelabuhan Dagang ini, diduga ada yang fiktip. Dan parahnya lagi, setelah dikroscek terdapat nama pasangan suami istri yang terdaftar untuk memperoleh fasilitas pembangunan kebun atas konflik dengan PT DAS.
Lalu, diduga kuat tidak sedikit pula terdapat nama-nama yang tidak berhak untuk memperoleh bantuan usaha produktif pupuk, racun rumput dan lain-lain dari PT DAS dikarenakan tidak memiliki kebun. (muz)