Serapan Anggaran Mendekati 80 Persen, Jelang Akhir Tahun di Muaro Jambi

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah mendekati angka 80 persen, jelang berakhirnya tahun 2024.


Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, pertanggal 25 November 2024, serapan anggaran Pemkab Muaro Jambi, berada diangka 79,9 persen.

BACA JUGA:Sekda Launching Si PUTRA Dinas PUPR MuaroJambi

BACA JUGA:Logistik Pilkada di Bungo Mulai Didistribusikan


Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias mengatakan, serapan anggaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, secara persentase hampir mendekati 80 persen.


Total serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, kata dia, berjumlah sekitar Rp.1,13 triliun dari total pagu anggaran sekitar Rp.1,4 triliun. Sedangkan, total APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2024 termasuk anggaran perubahan sekitar Rp.1,6 triliun, dimana didalamnya termasuk pagu belanja Non RKUD.


"Kurang lebih Rp.1,13 Triliun yang sudah terserap. Masih tersisa sekitar Rp.256 miliar yang belum terserap. Secara persentase, sudah 79,9 persen, hampir mendekati 80 persen," kata Alias kepada pewarta.


Alias menyampaikan, bahwa batas waktu untuk mengajukan pencairan akan berakhir pada tanggal 20 Desember mendatang.


Maka dari itu,katanya,kepada masing-masing SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa agar target serapan anggaran di tahun ini bisa tercapai.

BACA JUGA:Bawaslu Tanjab Timur dan Tim akan Patroli di Masa Tenang

BACA JUGA: Wako Ahmadi Pimpin Apel Gabungan Perdana, Setelah Menjalani Cuti Kampanye Pilkada


Ayah tiga anak itu mengatakan, bahwa target serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun ini diharapkan bisa mencapai mencapai angka diatas 98 persen. Target serapan anggaran ini, kata dia, sama seperti tahun-tahun sebelumnya atau bahkan diharapkan bisa lebih.

"Berkas pengajuan ke BPKAD terakhir tanggal 20 Desember 2024. Kalau pencairannya boleh diatas tanggal 20 Desember," tandasnya. (Jun/Viz)

Kategori :