JAMBIKORAN.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melakukan 4.029 penindakan sepanjang tahun 2024, meningkat signifikan sebesar 93,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 2.052 kasus.
Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 November 2024, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memaparkan bahwa dari ribuan kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 38,3 miliar.
Rincian Barang yang Ditindak
Askolani menjelaskan, barang-barang yang disita mencakup berbagai sektor, mulai dari elektronik hingga hasil pertanian dan satwa. Di bidang kepabeanan, beberapa temuan signifikan di antaranya:
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 165 Miliar
• Elektronik: Sebanyak 289 unit handphone, tablet, dan komputer genggam berhasil diamankan dari delapan penindakan dengan nilai total Rp 867 juta. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 260 juta.
• Kosmetik: Terdapat 1.562 unit kosmetik yang disita dari 12 penindakan, dengan kerugian negara diperkirakan hingga Rp 45,6 juta.
• Hasil Hewan dan Tumbuhan: Termasuk 6 potong tanduk rusa, 7 tulang ikan martin, 10 kilogram kayu gaharu, 1 paket bibit tanaman kaktus, hingga 2 gading gajah.
Penindakan di Bidang Cukai
BACA JUGA:KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai
BACA JUGA:Apresiasi Bea Cukai Untuk Bupati Tanjab Timur
Di sektor cukai, DJBC mencatat kasus besar berupa penyitaan 1.115.160 pita cukai palsu golongan C impor asal Tiongkok. Barang ini memiliki nilai total Rp 115,23 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 34,56 miliar. Selain itu, petugas juga menyita:
• 90 ribu batang rokok.
• 29 kemasan hasil pengolahan tembakau.
• 318 botol minuman mengandung etil alkohol.