Presiden Prabowo Siap Umumkan Skema Baru Subsidi BBM

Jumat 29 Nov 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan skema baru subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bertujuan memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi.

Bahlil menyatakan bahwa timnya telah melaporkan hasil rapat koordinasi perdana antar kementerian dan lembaga terkait subsidi energi kepada Presiden Prabowo. 

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa subsidi BBM tetap ada dan tidak akan dicabut, namun mekanismenya akan diubah agar lebih efektif.

BACA JUGA: Siapkan Dua Kapal untuk Distribusi BBM Akhir Tahun

BACA JUGA: Sudah Panggil Manajemen PT Elnusa Petrofin, Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Subsidi Tetap Ada, Tapi Tepat Sasaran

“Subsidi tidak dicabut, tetap ada. Namun, fokusnya adalah memastikan subsidi ini diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Bahlil, pada Jumat, 29 November 2024. 

Ia menambahkan, skema baru ini dirancang agar penerima subsidi benar-benar berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Presiden Prabowo, menurut Bahlil, akan mengumumkan langsung kebijakan ini setelah semua persiapan selesai. Namun, kapan waktu pengumuman tersebut dilakukan, belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:Polda Tetapkan 6 Orang Tersangka Jual Beli BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 6 Pelansir BBM

“Nanti Bapak Presiden yang akan mengumumkan. Kami sedang menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan ini kepada masyarakat,” jelasnya.

Usulan Skema Baru: Kombinasi Barang dan BLT

Bahlil juga mengungkapkan bahwa timnya mengusulkan skema subsidi baru berupa blending atau kombinasi. 

Dalam skema ini, subsidi akan diberikan sebagian dalam bentuk barang/produk komoditas dan sebagian lainnya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BACA JUGA:Pertamina Targetkan BBM Satu Harga di 573 Titik

Kategori :