JAMBI – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Jambi, terkhusus disampaikan kepada Kapolda Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi beserta seluruh jajaran yang sudah berhasil dalam penanganan tindak pidana kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungaipenuh pada 27 November yang lalu.
“Bawaslu Provinsi Jambi memberikan apresisasi kepada jajaran Polda Jambi, karena dalam waktu kurang dari satu minggu, pihak kepolisian Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dan mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan surat suara. Yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi,” ujar Wein.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira beserta jajaran di halaman Mapolda Jambi Kamis siang (5/12).
Apresiasi ini disampaikan sebagai wujud terima kasih atas atensi pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh, sehingga dengan sigap, tepat, dan cepat para terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi beserta jajaran.
BACA JUGA:Dua TPS di Muarojambi Berpeluang PSU
BACA JUGA:Ansori Harapkan Inovasi Penggalian Potensi Daerah
Dalam konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi ini, dimana salah satu tersangka HG sudah menyerahkan diri ke Polda Jambi.
“Tersangka HG ini telah menyerahkan diri ke Polda Jambi di antar oleh pihak keluarga pada tadi malam (Rabu malam), red),” ujar Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira dihadapan awak media.
Dihadapan awak media juga, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan bahwa tersangka HG ini adalah juga salah satu pelaku kasus penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh.
“Jadi tersangka HG ini adalah salah satu pelaku penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh, dan kasusnya ditangani bersama Sentra Gakkumdu, namun karena pelaku waktu itu kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan,” pungkasnya. (Enn)