Calon DPR Papua Barat Otsus Wajib Kantongi Rekomendasi Dewan Adat

Jumat 06 Dec 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia


Untuk wilayah adat Doberay, meliputi Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

BACA JUGA:Ansori Harapkan Inovasi Penggalian Potensi Daerah

BACA JUGA:BPOM: Sejumlah Kasus Naik Penyidikan, Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal


Pemerintah provinsi setempat telah menetapkan sembilan kursi anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur otonomi khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024.


Kabupaten Fakfak dua kursi, Manokwari dua kursi, Teluk Bintuni satu kursi, Teluk Wondama satu kursi, Pegunungan Arfak satu kursi, Manokwari Selatan satu kursi, dan Kaimana satu kursi.


"Fakfak dan Manokwari masing-masing dua kursi karena jumlah orang asli Papua terbanyak. Masing-masing daerah bisa usulkan tiga calon dikali jumlah kursi," tutur Sawaki. (ANTARA)

Kategori :