Kerinci - Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kerinci telah usai pasa 27 November 2024 lalu.
Namun seperti pada pilkada Kerinci, tidak selesai sampai di situ. Sebab, ketiga pasangan calon Darmadi - Darifus, Deri-Aswanto, Tafyani - Ezi sama-sama melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi.
BACA JUGA:Kejari Muarojambi Siapkan Dakwaan Kasus Korupsi Hibah Dana KONI
BACA JUGA:Dijanjikan Upah Puluhan Juta Egi Rahma Terjerat Kasus Narkoba dan Diadili di Pengadilan Jambi
Pengajuan gugatan ketiga pasangan calon tersebut seperti tidak berhenti sampai pada pengumuman hasil. Dianggap Pasangan calon 03 Monadi - Murison melakukan gerakan terstruktur, dan masih melibatkan para Guru dan kepala Desa. Maka ketiga pasangan calon ini melakukan gugatan ke MK.
Emil, konsultan politik Darmadi - Darifus dikonfirmasi via ponselnya mengatakan bahwa, gugatan pasangan nomor urut 01 Darmadi- Darifus telah melayangkan gugatan ke MK.
“Ya, benar Paslon nomor 01 sudah menyampaikan gugutan ke MK, kita tidak persoalkan hasil, namun proses yakni TSM, karena ada dugaan keterlibatan Kepala desa dalam memenangkan pasangan nomor urut 3 dan Kita punya bukti dan saksi soal itu, itulah yang menjadi inti gugatan Paslon 01 ke MK,” jelasnya.
Emil menjelaskan saat ini, tim hukum masih terus mengumpulkan data dan bukti untuk mendukung laporan ke MK.
“ MK akan melakukan konferemai pers nanti pada hari Rabu, terkait dengan gugatan yang di layang ke MK, apakah gugatan akan dilanjutkan atau gimana nanti MK yang akan menyampaikan kalau gugatan kita masuk dalam persidangan maka Paslon 01 akan siap membuktikan apa yang menjadi pokok gugatan,” jelasnya.
Sementara itu, Aswanto Calon Bupati Kerinci nomor urut 4, dikonfirmasi soal gugatan ke Mahkamah konstitusi enggan memberikan keterangan, dirinya meminta untuk langsung menghubungi Dr Deri.
"Langsung ke Dokter Deri,” jelasnya.
Geniman Satria, salah seorang tim hukum Deri-Aswanto dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan Dr Deri-Aswanto Aswanto ke MK. Dia mengatakan, pihaknya sudah ajukan gugatan ke MK.
"Gugatan kita satu dengan calon lain lebih materinya sebagai pintu masuknya tetap pada perselisihan hasil pemungutan namun lebih dominan kan pada proses yakni TSM kita akan buktikan bahwa proses yang dijalani adanya TSM. Gugatan yang dilakukan sama dengan calon lain yakni berkasnya sama," kata dia.
Sebagai bahan pertimbangan MK, untuk menerima gugatan pihaknya adalah, adanya bukti yang didapatkan mulai dokumen Foto dan vedio.
"Ada yang sifatnya mengarahkan, adanya keterlibatan ASN dan kepala Desa. Kita juga masih megululkan bukti lain, kalau ada bukti lain yang lebih relevan kalau ada yang akan kita bukti nanti, registrasi sudah di MK mulai hari ini Sampai dengan Rabu yqg akan datang masih perbaikan permohonan dan melengkapi bukti, kemudian pemeriksaan berkas kemudian baru dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Tafyani Kasim dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa, Paslon nomor urut 2 juga melakukan gugatan bersama dengan Paslon nomor 1 dan nomor urut 4.
“ Ya benar Kita melakukan gugatan,” katanya.
BACA JUGA:Sipir Lapas Jambi Tetap Divonis Mati Pengadilan Tinggi Jambi Kuatan Putusan PN Jambi
BACA JUGA:Kejari Muarojambi Tahan Kabid Ketahanan Pangan Dugaaan Korupsi Mandiri Pangan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kerinci, Tomi Akbar diKonfirmasi soal adanya gugatan tiga Paslon bupati yang menggugat ke MK terkait pilkada Kerinci, membenarkan hal itu,
"Ya,kita sudah mendapatkan kabar bahwa ketiga pasangan calon bupati Kerinci, Darmadi- Darifus, Tafyani - Ezi dan Deri - Aswanto semua menggugat ke MK, sebagian bawaslu sebagai pihak terkait juga akan melakukan persiapan-persiapan atas gugatan tersebut,” kata Tomi via ponselnya. (Sap/zen)