Dana BOS SMAN 2 Bungo Diselewengkan, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Diperiksa

Kamis 12 Dec 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Rizal Zebua

MUARABUNGO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bungo menggarap dugaan korupsi dana BOS di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021 dan 2022.


Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kanit Tipikor, Iptu Jalpahdi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah Unit Tipikor menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 2 Bungo.

BACA JUGA:Cantik Cerdas

BACA JUGA:Ketahuan Kencan dengan Jungwon


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tipikor segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada Mashuri, Kepala Sekolah periode 2021-2022, dan Redi Afrika, Bendahara BOS untuk periode yang sama.


Kata Iptu Jalpahdi menyatakan bahwa, kedua pelaku terbukti melakukan penyimpangan anggaran.
"Para pelaku melakukan pembelanjaan fiktif dan markup harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah," jelas Kanit Tipikor.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.201.431.282  ini dari dana  yang kelola sebesar 2,4 M  berdasarkan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Rincian kerugian mencakup Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.


Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Raih Penghargaan KIP, Kado Spesial di Akhir Tahun

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Borong Predikat Informatif


"Para pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 2 ayat 1. Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar," papar Kasat Reskrim.


Kasus ini menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama pada sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas untuk mendukung generasi muda.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Mai/zen)

Kategori :