Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Kanit Tipikor Polres Bungo, Iptu Jalpahdi.-IST/ Jambi Independent-
MUARABUNGO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bungo telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bungo. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sekolah berinisial ‘M’ dan mantan Bendahara berinisial ‘RA’, yang menjabat pada periode 2021-2022.
Menurut keterangan Kanit Tipikor Polres Bungo, Iptu Jalpahdi, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pengelolaan dana BOS yang totalnya mencapai Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA: Niat Ingin Mencari Kerja, Warga Sungaipenuh Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor Warga Terekam CCTV
Namun, hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.200.431.000. Jumlah ini terdiri dari kerugian sebesar Rp 751.801.000 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.000 pada tahun 2022.
“Kerugian yang ditimbulkan oleh kedua tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi,” ujar Iptu Jalpahdi pada 12 Desember 2024.
BACA JUGA: Urine 2 LC Positif Mengandung Zat Adiktif, Terjaring Razia Pekat Siginjai II
BACA JUGA:Terdakwa 10 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup
Kedua tersangka, ‘M’ dan ‘RA’, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
"Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka sangat berat, dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun, dan denda hingga Rp 1 miliar," tambah Iptu Jalpahdi. (*/ira)