Semua Transaksi Dilakukan Secara Non Tunai
Ilustrasi Dana Bos-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menerapkan sistem transaksi non tunai mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dana BOS di lingkungan sekolah.
Kasubag Program dan Evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Mardianis, mengungkapkan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan Provinsi Jambi kini tidak lagi diperbolehkan melakukan penarikan tunai. Semua transaksi, termasuk pembayaran listrik hingga pembelian perlengkapan, harus melalui rekening resmi yang telah disepakati bersama Bank 9 Jambi.
“Yang namanya transaksi non tunai kan tidak bisa lagi dibohongi, semua akan terekam di rekening. Yang jelas tidak bisa ke rekening pribadi, kecuali untuk honor yang memang masuk ke rekening pribadi,” ujar Mardianis saat diwawancarai.
Langkah ini juga diterapkan sebagai bentuk kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Bank 9 Jambi, sehingga seluruh transaksi dana BOS dapat dipantau secara transparan.
BACA JUGA:Siap Gandeng Investor India, Kota Jambi Tawarkan Investasi Air Bersih dan Smart City di Forum India
BACA JUGA:Ajak Semua Elemen Warga Terlibat, Galakkan Waspada Radikalisme di Kota Jambi
Mardianis menambahkan, meskipun di beberapa kabupaten sistem ini belum sepenuhnya diterapkan, untuk tingkat provinsi sudah berjalan efektif.
Dana BOS sendiri biasanya cair di akhir tahun menjelang awal tahun ajaran baru. Misalnya menjelang tahun 2026, setiap sekolah mulai menggelar rapat bersama komite sekolah, perwakilan orang tua/wali murid, serta majelis guru pada bulan Oktober dan November untuk membahas rencana penggunaan dana.
“Usulan dari rapat itulah yang akan dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang nantinya ditandatangani oleh komite dan kepala sekolah sebagai pedoman pelaksanaan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Meski pelaksanaan teknis lebih banyak dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara, Mardianis menegaskan pentingnya pelibatan berbagai unsur sekolah agar penggunaan dana tetap sesuai dengan rencana dan kebutuhan yang telah disepakati bersama. (mg04/enn).