PPN 12 Persen, Pemerintah Berpotensi Serap Rp75 Triliun

Selasa 17 Dec 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman

8. Kawasan bebas: Rp1,6 triliun

9. Jasa keagamaan dan pelayanan sosial: Rp700 miliar

Sementara itu, barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Beberapa contoh barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, serta jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.

BACA JUGA: PT Surya Sentosa Primatama Serahkan Hadiah Umroh Gratis Pemenang Undian Daifit 2024

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Manfaat Air Rebusan Kunyit untuk Kesehatan

Febrio menegaskan bahwa meskipun tarif PPN dinaikkan, pemerintah akan memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan. “Masyarakat yang mampu yang akan membayar sesuai dengan undang-undang, dan kami akan memberikan prinsip keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen, serta yang akan diberikan insentif, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Febrio juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun depan. “APBN tahun depan belum mulai, tapi akan kami kelola dengan baik,” katanya.

Dengan kebijakan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sembari memastikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Kategori :