JAKARTA – Pemerintah Indonesia berpotensi menyerap penerimaan negara sebesar Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama dalam hal asas keadilan.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun tarif PPN 12 persen tetap diterapkan, pemerintah akan melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah sektor dan barang tertentu.
“Potensi penerimaan itu sekitar Rp75 triliun,” kata Febrio dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Gaya Unik dan Fashionable New Honda Scoopy Siap Jadi Tren Baru di Jambi
BACA JUGA:Buah Tinggi Gula, Tetap Sehat Asal Tak Berlebihan
Pemerintah juga memproyeksikan insentif perpajakan untuk pembebasan PPN pada 2025 mencapai Rp265,5 triliun. Insentif ini akan diberikan pada sektor-sektor tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Bahan makanan: Rp77,1 triliun
2. Insentif UMKM: Rp61,2 triliun
3. Transportasi: Rp34,4 triliun
BACA JUGA:Bayer Leverkusen Taklukkan Augsburg 2-0
BACA JUGA: Aldila Sutjiadi alami tuli mendadak
4. Jasa pendidikan dan kesehatan: Rp30,8 triliun
5. Keuangan dan asuransi: Rp27,9 triliun
6. Otomotif dan properti: Rp15,7 triliun
7. Listrik dan air: Rp14,1 triliun
BACA JUGA: Bawa Sajam, Pelaku Pungli Diamankan Polisi
BACA JUGA:Berawal Ribut Setelah Keluar Tempat Hiburan Malam, Polres Bungo Gelar Rekonstruksi