Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika, Melalui Mekanisme Restorative Justice

Kamis 19 Dec 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

MUAROJAMBI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.


Keputusan ini disampaikan setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran melalui video konferensi (Vicon) pada Kamis, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Dinkes Sarolangun Berikan Pembinaan PHBS di Sekolah

BACA JUGA: Evaluasi LPPK OPD Muaro Jambi, Pj Bupati Raden Najmi Pimpin Rapat


Tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan adalah Achmad Tino Aprian Utama, warga yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan perkara tersebut,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dalam rilis yang diterima, Kamis 19 Desember 2024.


Dalam mekanisme Restorative Justice ini, tersangka akan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan tersebut. Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Hadir dalam pemaparan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH., MA, yang didampingi oleh Aspidum, Koordinator, dan Para Kasi Bidang Pidum Kejati Jambi.

BACA JUGA:Laka Maut di KM 20 Lintas Sumatera Pengendara Motor Tewas Seketika

BACA JUGA:Sekda: Stok Pangan Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru 2025


Proses ini menjadi langkah pertama Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan Restorative Justice pada tahun 2024.


Sejak Januari hingga Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 27 kasus. Kasus ini menjadi yang pertama kalinya melibatkan perkara narkotika dalam proses Restorative Justice di wilayah Jambi. (ira)

Kategori :