MUARABUNGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo, mengusulkan sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Natal 2024 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dari total 11 warga binaan yang beragama kristen sebanyak 5 orang agama Nasrani kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal tanggal 25 Desember 2024,” ucap Kalapas bungo ismail melalui Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas Edi Suryatno Lapas Kelas II B Muara Bungo, Minggu 22 Desember 2024.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan pengusulan pemberian remisi kepada 5 warga binaan itu.
Dengan rincian narkotika 2 orang laki laki dan pidana umum 3 orang laki-laki. Dan 2 orang mendapat remisi 15 hari sementara 2 orang mendapat remisi satu bulan. Dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang.
BACA JUGA:Sopir Kaget Melihat Pohon Tumbang, Dua Truk di Sarolangun Bertabrakan
BACA JUGA:Berandalan Bermotor Beraksi di Kotabaru
“Sebanyak 5 orang ini sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif, jadi 5 orang ini kita usulkan mendapat remisi pada perayaan hari natal nanti.
Edi Suryatno menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan remisi khusus Natal dari Kemenkuham dan kalau semua sudah rampung, nanti pada tanggal 25 Desember 2024 saat perayaan Natal akan diserahkan langsung,” ujarnya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal, edi mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
“Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.
BACA JUGA:Residivis Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Sidang Terbuka Senat Politeknik Jambi Wisuda XVII Ahli Madya (DIII) dan Sarjana Terapan (DIV)
Edi Suryatno mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.
“Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya. (mai/ira)