JAKARTA - Ketua DRP RI Puan Maharani mendorong implementasi lebih jauh dari UU Nomor 4 tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Hal ini ia ungkapkan dalam momentum peringatan Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember. "Momen Hari Ibu dan Undang-Undang KIA saling melengkapi dalam upaya meningkatkan posisi dan peran perempuan di negara ini," kata Puan Maharani Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:Megawati Siap Pasang Badan, Buntut Hasto Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA: Terpaksa Patungan Bayar Gaji Guru, SMPN 7 Muaro Jambi Kekurangan Guru Agama Kristen
Menurut Puan, momen Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember memiliki makna mendalam untuk mengingatkan semua elemen bangsa tentang kontribusi perempuan dalam sejarah bangsa.
“Peringatan ini tidak hanya sekadar penghormatan kepada para ibu, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut, Hari Ibu menjadi simbol perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan gender dan pengakuan sosial. Perempuan memiliki peran penting di berbagai lini kehidupan termasuk politik, ekonomi, dan sosial.
Mantan Menko PMK itu pun mengungkap alasan mengapa DPR menginisiasi dan sangat memperjuangkan UU KIA. Puan mengatakan, hal itu lantaran UU KIA memberikan jaminan dan landasan hukum untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi bagian dari ibu.
"UU KIA merupakan langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan keluarga dan perempuan di Indonesia. Tujuannya agar memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam konteks keluarga dan masyarakat," papar ibu dua anak tersebut.
Banyak perempuan dan ibu masa kini yang masih menghadapi tantangan besar dalam pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. "Ini menjadi tugas kita bersama, terutama Pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya untuk memastikan pemberdayaan perempuan di Indonesia semakin maksimal,” sebut Puan.
DPR sendiri melalui fungsi dan kewenangannya disebut terus mengupayakan membangun pemberdayaan perempuan, termasuk penguatan pada peran ibu. Termasuk, kata Puan, lewat UU KIA yang memastikan tanggung jawab kolektif terhadap kesejahteraan ibu dan tumbuh kembang anak.
"Dengan adanya KIA, diharapkan akan ada penguatan terhadap peran perempuan sebagai ibu dan anggota keluarga yang berkontribusi dalam pembangunan. Kedua aspek ini menjadi pilar penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan setara," jelasnya.
Di samping itu, Puan menjelaskan bahwa UU KIA bisa menjadi pelindung dalam mengatasi berbagai isu yang dihadapi perempuan. Seperti soal kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, dan akses terhadap pendidikan serta kesehatan. UU KIA juga dapat mendorong peran pengasuhan anak bersama antara ibu dan ayah.
"Harapannya, hal ini dapat mengurangi beban pengasuhan yang selama ini lebih banyak ditanggung oleh perempuan,” terang Puan.
UU KIA juga berfungsi sebagai payung hukum guna melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan di mana UU ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial ibu dan anak.