Biro Travel Umroh Dilaporkan ke Polisi

Senin 30 Dec 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua


Laporan korban berdasarkan Tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.


"Laporan sudah kita serahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.(*)

Kategori :

Terkait

Senin 30 Dec 2024 - 20:51 WIB

Biro Travel Umroh Dilaporkan ke Polisi