Setelah dilakukan pemeriksaan perkara pidana dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian Jaksa penuntut umum (JPU). kemudian membuat surat tuntutan JPU. Setelah itu diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Pembelaan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang telah mendampinginya. Pembelaan inilah yang kemudian dikenal dengan Pledooi.
Setelah itu kemudian barulah hakim melakukan penilaian terhadap perkara yang tengah disidangkan. Penilaian terhadap hasil persidangan kemudian dituangkan didalam putusan hakim (Vonis).
Didalam KUHAP, penilaian hakim dapat berupa terdakwa dibebaskan atau perbuatan terdakwa terbukti namun bukan tindak pidana dan terdakwa terbutki bersalah melakukan tindak pidana.
Didalam uraian yang diterangkan didalam KUHAP, apabila hakim berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang, tidak terbuktinya selain disebabkan karena tidak adanya petunjuk dari kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli dan surat ditambah terdakwa tidak melakukan tindak pidana maka hakim harus menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Biasa dikenal dengan istilah Vrijpaark.
Termasuk juga dijelaskan didalam KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dengan demikian begitu ketatnya pembuktian tindak pidana sesuai dengan adagium yang menyatakan “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah. Daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.
Adagium ini membuktikan asas In Dubio Pro Reo. Didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung asas ini sering digunakan. Didalam pertimbangannya disebutkan asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan.
Didalam permusyawaratan hakim, Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat. Namun apabila setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai maka dapat diambil dengan mekanisme putusan diambil dengan suara terbanyak.
Namun apabila juga tidak terpenuhi maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
* Advokat. Tinggal di Jambi
Kategori :