Sejumlah masyarakat Kabupaten Tanjab Timur terkadang mendapati jika kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka berstatus tidak aktif saat hendak digunakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang mereka tuju untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Irpaidi, Kabid Lindaya dan Jamsos, Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, terkait dengan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, baik itu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bersumber dari APBN, kerap ditemukan adanya pemilik kartu tersebut yang mendapati masa aktif kartu JKN meraka tiba-tiba sudah tidak aktif lagi saat akan digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Padahal, pemilik kartu JKN tersebut sudah menerima bantuan itu sejak beberapa tahun belakangan," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, hal itu disebabkan karena, pemilik kartu JKN tersebut tidak pernah melakukan transaksi atau pemeriksaan kesehatan di Faskes terdekat, baik itu Pustu, Puskesmas maupun Rumah Sakit dalam kurun waktu tertentu.
"Karena memang, jika kartu tersebut tidak digunakan dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan, otomatis kartu tersebut akan tidak aktif, atau yang bersangkutan akan terhapus dari data penerima KIS," jelasnya.
Irpaidi menyampaikan, mewakili Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur, mengimbau agar masyarakat yang menerima bantuan KIS dalam bentuk BPJS yang bersumber dari APBN ini untuk bisa secara rutin dan berkala melakukan transaksi atau pemeriksaan kesehatan di Faskes terdekat.
"Baik itu untuk melakukan pemeriksaan tensi darah atau keluhan kesehatan lainnya. Sehingga, data pemilik kartu JKN tersebut akan selalu terupdate," ujarnya.
Saat ditanyakan terkait langkah apa yang harus diambil oleh masyarakat jika kartu JKN gratis mereka mati atau non aktif, Irpaidi menuturkan, sebenarnya pada awal tahun 2023, program pengaktifan kembali kartu BPJS gratis tersebut sudah tidak ada lagi.
Oleh karena itu, bagi pemilik kartu JKN yang bersumber dari dana APBN tersebut sudah tidak aktif lagi, yang bersangkutan bisa mengusulkan kembali dan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lagi.
"Kurun waktu untuk mengusulkan ke DTKS itu sekitar dua hingga tiga bulan. Setelah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) tersebut masuk ke DTKS, barulah bisa kita usulkan untuk kembali menerima kartu KIS atau BPJS gratis itu," tuturnya.
Lebih lanjut Irpaidi juga menambahkan, untuk masyarakat kurang mampu yang belum masuk ke DTKS dan belum memiliki KIS atau BPJS gratis, dirinya berharap agar yang bersangkutan bisa segera mendaftarkan diri ke Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur dan menyiapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi.
Seperti, foto copy KK, KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan dan foto kondisi rumah dengan titik koordinat.
"Kami berharap, masyarakat Kabupaten Tanjab Timur ini bisa tercover sebanyak-sebanyaknya untuk menerima KIS yang bersumber dari APBN tersebut. Pembuatan KIS ini gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun," pungkasnya. (Pan/Viz)