Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Peluasan Kegiatan Usaha,

Jumat 10 Jan 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Narkoba

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. (*)

Kategori :