Dorong Pertumbuhan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Peluasan Kegiatan Usaha,

Jumat 10 Jan 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI,JAMBIKORAN.COM -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

BACA JUGA:Duta Besar Indonesia untuk Kuwait Ucapkan Selamat kepada Wali Kota Jambi Terpilih Periode 2024-2029

BACA JUGA:Periode Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sampaikan Apresiasi

POJK ini mengatur antara lain:

1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;

2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;

3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;

4. Penjaminan oleh Bank Umum;

5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum; 

6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan

7. Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

BACA JUGA:SAH Sampaikan Kabar Gembira, Era Presiden Prabowo Biaya Haji 2025 Turun Rp 4 Juta

Kategori :