Setelah mendapatkan surat keputusan tersebut warga binaan akan mendapatkan haknya.
BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Terima Hibab Tanah dan Bangunan
BACA JUGA:BNN Libatkan Tokoh Masyarakat, Sosialisasi P4GN Jangkau 68 Kelurahan di Kota Jambi
“Syarat substantif itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana,” sebutnya.
“Dan surat keputusan bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari direktorat jenderal kemasyarakatan, maka itu mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat,” jelasnya.
Sementara, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni.
Mereka yang mendapatkan hak tersebut dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan, untuk dibimbing.
BACA JUGA:Jonathan Majors Bersalah, Marvel Dihadapkan pada Pilihan Sulit
BACA JUGA:7 Rekomendasi Film dan Serial Netflix Akhir Desember 2023
Wajib lapor dilakukan satu kali dalam sebulan.
Jika tidak melapor maka akan dapat ditarik kembali ke Lembaga Pemasyarakatan.
Hamdan mengatakan, di masa bebas bersyarat dan cuti bersyarat, di kemudian hari berbuat tindak pidana lain, maka akan ditarik kembali dan akan menjalani sisa pidana sebelumnya serta mendapat penambahan dari pidana baru. Untuk statusnya dinyatakan gagal BB dan CB.
“Apabila di dalam masa bebas bersyarat mereka melakukan tindak pidana lagi, maka mereka akan ditarik lagi dan menjalani sisa pidana yang sebelumnya,” terangnya.
BACA JUGA:Kota Jambi Patut Menjadi Percontohan, Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Kearsipan
BACA JUGA:5 Hari Sampah Menumpuk, Armada Rusak Jadi Alasan
“Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya ditambah. Mereka namanya gagal BB dan CB,” sebutnya.