Polres Batanghari Amankan Pelaku Illegal Drilling, Dua DPO Masih Dikejar

Selasa 21 Jan 2025 - 08:47 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

BATANGHARI,JAMBIKORAN.COM – Polres Batanghari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Tipidter menangkap Fajar Abdurahman (25), warga Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, terkait aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal. 

Fajar ditangkap pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat mengeksploitasi sumur minyak di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.

Dalam konferensi pers yang digelar, Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridha, didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter IPDA Ginting Ferdinan, dan Kasi Humas AKP Simbang Tetap, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.

"Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menemukan Fajar Abdurahman tengah mengumpulkan minyak dari sumur milik Ucok Padang Lawas, salah satu pemodal sumur minyak ilegal," jelas Wakapolres.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jelutung, Diduga Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol

BACA JUGA:Wakapolres Bungo dan Pejabat Baru Dilantik

Lebih lanjut, Kompol Ridha mengungkapkan bahwa sumur minyak tempat Fajar beroperasi adalah bekas lokasi kebakaran yang sebelumnya sudah dipasang police line. Namun, sumur tersebut kembali dikelola oleh Ucok Padang Lawas dan rekannya, Dikun, untuk mengekstraksi minyak secara ilegal.

"Dalam penggerebekan pada pukul 19.00 WIB, kami berhasil mengamankan Fajar Abdurahman yang saat itu sedang mengangkut minyak mentah," tambahnya.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon, lima jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah, satu buah corong berwarna merah, dan satu ember hitam.

Wakapolres menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal drilling yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Api Belum Padam Saat Penertiban 53 Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari

BACA JUGA:Dealer Honda Bungo Perkenalkan New Honda PCX160

"Kami berkomitmen untuk memberantas kegiatan illegal drilling di wilayah hukum Polres Batanghari," ujar Kompol Ridha.

Kasat Reskrim AKP Husni Abda menambahkan bahwa polisi kini tengah memburu dua DPO, yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun, yang diduga sebagai pemodal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut.

"Saat ini, kedua DPO masih dalam pengejaran, dan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," jelas AKP Husni Abda.

Kategori :

Terpopuler

Senin 20 Jan 2025 - 21:33 WIB

Tiga Serangkai

Senin 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Liga 4 Jambi 2025 Segera Bergulir

Senin 20 Jan 2025 - 21:24 WIB

Tanda Awal Katarak pada Anak

Senin 20 Jan 2025 - 23:00 WIB

Tinjau Urban Farming di Kodim 0415/Jambi