"Pada waktu itu para korbannya disuruh duduk dengan cara menutup mata saat menyetorkan hafalannya,"bebernya.
BACA JUGA:Buser Bungo Bekuk Pelaku Curanmor Asal Sumbar
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan
"Tersangka RK ini melakukan suatu hal yang tak senonoh terhadap korban anak perempuan dibawah umur seperti mencium, meraba payu dara bagian tubuh korbannya,"jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu stel baju seragam pramuka, satu jilbab warna coklat tua dan satu celana panjang warna krem.
Pasal disangka pasal 82 ayat 1 uud perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Tersangka ini melakukan perbuatan tak pantas pada bulan November 2024 selama 2 hari dengan korbannya dihari pertama ada kemungkinan bisa tiga atau empat korban dan di hari berikutnya dengan korban yang lain sehingga saat totalnya ada 9 orang,"jelasnya.
Namun apabila masih ada korban yang merasa korban dari RK ini silahkan segera melaporkan ke unit PPA Polres Batanghari, yang nantinya agar segera tindak lanjuti.
BACA JUGA:Realisasi RUKN Butuh Investasi 1,1 Triliun Dolar AS
BACA JUGA:Liverpool Incar Lloyd Kelly dari Newcastle
"Kemudian kami menghimbau masyarakat untuk tetap lebih waspada agar tidak terjadi indikasi hal kejadian serupa segera laporkan ke pihak berwajib,"pungkasnya. (*)