BATANGHARI,JAMBIKORAN.COM -Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan anak ( PPA ) Polres Batanghari ungkap kasus dugaan pelecahan seksual dan pencabulan.
Jumlah korban sebanyak 9 orang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP.Husni Abda menjelaskan bahwa Unit PPA Polres Batanghari mengamankan seorang pria dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual.
Tak tanggung tanggung, jumlah korbannya ada 9 orang di bawah umur dan masih berstatus pelajar dengan rentang umur 12 hingga 14 tahun.
BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Temui Ratusan Nakes yang Minta Diangkat Jadi PPPK
Terduga pelaku berinisial RK (43). Dia adalah warga kampung baru kecamatan muara tembesi Kabupaten Batanghari.
Terduga pelaku ini diamankan kepolisian sat Reskrim unit PPA pada 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib di rumahnya. "Pada saat diamankan terduga pelaku koperatif,"ujarnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-88/XII/2024/SPKT/Res Batanghari, tertanggal 18 Desember 2024.
Tersangka ini merupakan pelatih atau pembina pada kegiatan ekstrakurikuler Pramuka disalah satu sekolah di kabupaten Batanghari,l.
BACA JUGA:Hadapi Dilema, Transfer Murillo Batal Pindah
BACA JUGA:PBSI akan Siapkan Tribute Khusus Menyambut Perpisahan Hendra/Ahsan
Modus Tersangka RK ( 43) dugaan tindak pidana pelecahan seksual dalam melancarkan aksinya pada saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dengan modus tipu muslihat. Juga serangakaian kebohongan yang diperbuat terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2024 lalu sekira pukul.15.00 wib.
Terduga pelaku RK ( 43) pada waktu mengajak korbannya secara bergantian memasuki kelas di salah satu ruang di sekolah untuk menyetorkan hafalan pada kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.