Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya menjamin kepastian usaha dan daya saingnya, namun juga menjadi daya tarik untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kebijakan HGBT yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat," ucap Menperin Agus
Karena itula, untuk menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling.
Artinya, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri, tidak di-bundling dengan pupuk dan kelistrikan. Menperin Agus juga menambahkan, pupuk sudah menikmati menikmati subsidi untuk harga jual pupuk, sedangkan listrik sudah menikmati biaya subsidi energi (double subsidies).
"Hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas," ujar Agus.
Selain itu, Menperin Agus juga menegaskan bahwa sektor industri siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi, sehingga bisa diketahui secara pasti kebutuhannya.
Dalam hal ini, Pemerintah harus menyamakan persepsi dengan tidak memandang program HGBT sebagai cost, melainkan sebagai faktor pendorong ekonomi.