Transaksi Kripto Rp133 Triliun Selama 2024

Selasa 04 Feb 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Dengan menghapus PPN pada kripto, lanjutnya, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto. (*)
 

Kategori :