Yuliawati, mantan Ketua Komite di SMA Negeri 2 Tanjab Barat, dijatahui hukuman pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan DAK Swakelola Tipe 4 Tahun 2022. Dalam amar putusan majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jambi, selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dibebenkan membayar uang penganti kerugian negara.
Terdakwa Yuliawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut ketua majelis hakim, Yofistian, dalam amar putusannya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan, terdakwa untuk ditahan. Dan menetapakn sejumlah uang Rp 188.059.400 yang telah dititipkan terdakwa kepada jaksa penuntut umum, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jambi.
Yuliawati dituntut hukuman pidana terhadap Terdakwa Yuliawati dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah Terdakwa ditahan.
Terdakwa dituntutan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188.059.400, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah Rp 150 juta.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.