Mantan Ketua Komite Divonis 4 Tahun

Rabu 05 Feb 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

 

Dalam pembelaannya, Yuliawati menerangkan, ia diundang untuk mengikuti kegiatan Rakor dan Sosialisasi Kegiatan DAK yang diadakan di Abadi Suite Hotel Jambi pada tanggal 4-6 Juli 2022.

 

Di sana, ia diminta untuk menandatangani kontrak yang berisi dua lampiran pokok perjanjian bersama PPTK, serta kwitansi tahap pertama pengajuan pencairan sebesar 25 persen.

 

Selanjutnya, ia terlibat dalam beberapa rapat persiapan, yang lebih banyak dihadiri oleh pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah dan Bendahara, serta pembicaraan mengenai penunjukan tukang dan konsultan pengawas.

 

“Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Tanpa sepengetahuannya, konsultan yang sebelumnya ditunjuk diganti, dan rencana belanja diubah tanpa pemberitahuan,” ungkap Yuliawati.

 

Yuliawati juga mencatat adanya intimidasi dari berbagai pihak yang berusaha mempengaruhinya untuk menandatangani dokumen tanpa transparansi yang jelas. Pada beberapa kesempatan, ia diminta untuk menandatangani laporan progres atau berurusan dengan dana yang tak jelas peruntukannya, namun ia tetap menolak.

 

Pada bulan Mei 2023, saat sedang dalam kondisi hamil dan mengalami masalah kesehatan, Yuliawati berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang yang diduga tidak digunakan dengan benar dalam kegiatan DAK tersebut.

 

Pada bulan Juni 2023, Yuliawati akhirnya memutuskan untuk menyerahkan uang yang masih berada di tangannya, namun dengan syarat agar dana tersebut diawasi bersama oleh pihak terkait, termasuk Bendahara baru dan Kepala Sekolah.

 

Selama proses pemeriksaan, Yuliawati merasa banyak yang tidak diberitahukan kepadanya mengenai perkembangan kasus dan peranannya dalam pengelolaan dana tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 05 Feb 2025 - 21:30 WIB

Kompor Bahlil

Rabu 05 Feb 2025 - 07:37 WIB

Jus Penambah Daya Tahan Tubuh

Rabu 05 Feb 2025 - 06:49 WIB

Samsul Riduan Segera Dilantik

Rabu 05 Feb 2025 - 20:49 WIB

Mantan Ketua Komite Divonis 4 Tahun