Kak Seto: Anak Perlu Didengar Soal Perlindungan di Ruang Digital

Selasa 11 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar dalam pembahasan mengenai regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Hal ini penting agar anak-anak dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan batasan usia yang tepat untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai.

Menurut Kak Seto, hak berpartisipasi ini memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk menyampaikan pendapat mereka terkait tantangan perlindungan di dunia digital.

"Anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai masalah perlindungan anak di dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta.

BACA JUGA:47 Kasus DBD di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Polres Sarolangun Tebar 8.000 Benih Ikan Nila

Dalam kajian penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital, salah satu isu yang dibahas adalah penentuan usia yang tepat bagi anak-anak untuk dikenakan aturan pembatasan yang lebih ketat.

Beberapa pihak telah mengajukan berbagai batasan usia, mulai dari 13 tahun hingga 18 tahun, namun hingga kini belum ada kesepakatan mengenai usia minimal yang tepat untuk diberlakukan pembatasan tersebut.

Kak Seto juga menyoroti pentingnya memperhatikan keberagaman budaya dan adat istiadat di berbagai wilayah Indonesia dalam menetapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Pasalnya, setiap daerah memiliki nilai dan norma yang berbeda terkait dengan perlindungan anak.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Pengembangan Dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Selatan

Di samping itu, Kak Seto mengapresiasi langkah Kemkominfo dalam merealisasikan mimpi LPAI untuk menguatkan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Ia mengungkapkan bahwa dampak negatif dari media sosial terhadap anak, seperti perundungan (bullying) hingga kasus bunuh diri, menjadi perhatian serius yang perlu diatasi melalui regulasi yang jelas dan efektif.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kemkominfo dalam merealisasikan regulasi ini. Dampak negatif media sosial terhadap anak sangat besar, dan langkah ini sangat penting untuk melindungi mereka," tambah Kak Seto.

Dengan adanya kajian dan regulasi yang lebih kuat, diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. (*)

Kategori :