Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Aktivitas Mencurigakan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar.-ANTARA/HO-Kemkomdigi-
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta.
Kemkomdigi akan memanggil pejabat dari dua perusahaan yang terlibat, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan sebagai penyelenggara sistem elektronik.
BACA JUGA:Efek Samping Kelebihan Vitamin C, Bisa Timbulkan Gangguan Pencernaan hingga Batu Ginjal
BACA JUGA:Memilih Susu yang Menyehatkan untuk Anak
Hasil penelusuran awal menyebutkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan kewajiban berdasarkan regulasi nasional.
Sementara itu, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh penyelenggara layanan digital untuk terdaftar secara sah dan bertanggung jawab secara hukum atas operasionalnya.
BACA JUGA:Jahe Merah Terbukti Ampuh Redakan Rematik
BACA JUGA:Tips Efektif Mengelola Emosi di Tempat Kerja
Lebih lanjut, Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam mengawasi ekosistem digital nasional guna menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara," tutup Alexander.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik resmi yang tersedia. (*)