Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Pemeriksaan tersangka dilakukan secara terpisah.
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang ini dilakukan bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin 10 Februari 2025. Helen tiba di Kejari Jambi sekira pukul 14.00 WIB. Helen terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang dengan tangan terborgol, dikawal ketat pihak kepolisian.
Helen dibawa ke ruangan pemeriksaan berkas oleh pihak Kejari Jambi. Namun pada pemeriksaan Helen dilakukan secara tertutup, berbeda dengan Diding. Sekira 30 menit di ruang pemeriksaan, Helen dibawa ke ruang penahanan tempat Diding sebelum dibawa ke Lapas Jambi.
Dari pemeriksaan itu terdapat tiga bukti handphone yang merupakan milik Diding, Iphone XR, Iphone 13 dan Nokia. Setelah serah terima, Diding sendiri bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi.
Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Hari ini (kemarin, red) kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari telah menerima limpahkan berkas perkara lengkap bersama tersangka atau P21 dalam kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi," kata Koordinator Pidum Kejati Jambi Muhammad Asri, Senin 10 Februari 2025.
Keempat tersangka dan berkas perkaranya yang telah dilimpahkan penyidik Mabes Polri kepada JPU Kejaksaan, yakni untuk kasus narkotika tersangka Didin alias Diding dan Helen yang sudah dilakukan pra rekonstruksi beberapa hari lalu.
Sedangkan untuk perkara kasus TPPU dalam kaitannya dengan perkara narkotika Helen dan Diding adalah tersangka Dedi Susanto alias Tek hui dan Mafi Abidin yang bersamaan, namun waktu yang berbeda dilimpahkan juga oleh penyidik Mabes Polri didampingi Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah kami pelajari dan periksa keempat berkas perkara narkotika dan TPPU tersebut, maka dianggap lengkap dan diterima JPU. Berkas bersama para tersangka dan mereka kini kami tahan di lapas untuk melengkapi pemberkasan dakwaan mereka agar dilimpahkan ke pengadilan negeri guna disidangkan," kata dia.
Keempat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, dan seterusnya sampai berkas perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.
Untuk tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin Alias Diding diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika. Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Subsidair Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui, dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya didampingi, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen Kejari Jambi.
Setelah ini, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jambi akan menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum segera membuat surat dakwaan para tersangka dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi,” tandasnya.